Jalan Panjang Menuju 120 (2-Habis)

Jalan Panjang Menuju 120 (2-Habis) 'Tunggu Jangan Coret Dulu' KONFLIK regulasi yang melilit KIP Aceh sejak awal dimulainya tahapan Pemilu Legislatif 2014 menuai banyak rintangan dan perdebatan. Kondisi ini pula yang dirasakan para komisioner KIP. Tak terkecuali Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, yang baru saja resmi dilantik sebagai Ketua KIP Aceh pada 24 Mei lalu, bersama enam anggota komisioner lainnya. "Persoalan ini benar-benar membuat kami dilematis. Kami memulai tugas di tengah masa verifikasi caleg berlangsung. Sejak itu pula kami mendapat banyak telepon dari KIP kabupaten kota soal kepastian hukum tentang kuota caleg di Aceh," ujar Ridwan Hadi kepada Serambi. Di tengah kondisi yang terjepit itu, komisioner KIP tidak putus asa. KIP terus berupaya menagih janji KPU agar mengeluarkan keputusan tertulis soal kuota 120 persen untuk Aceh. Seusai dilantik gubernur dan mendapat pembekalan akhir Mei lalu di Jakarta, komisioner KIP menghadap Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik. Mereka meminta ketegasan KPU. Di hari yang sama KIP juga menanyakan soal itu ke anggota KPU Sigit Pamungkas. Tapi Sigit ketika itu menjawab KPU akan melakukan pleno besok pagi. Sampai esok pagi tiba ternyata pleno tak pernah terjadi. KIP kembali bertanya ke Sigit. Tapi komisioner KPU itu berkilah, KPU tidak punya dasar yang kuat untuk melakukan pleno. Lalu KIP Aceh menemui Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik di ruangannya. "Saya tanya 'Pak apakah saya coret daftar caleg yang dua puluh persen di Aceh? Kata Ketua KPU 'tunggu jangan coret dulu'," tutur Ridwan. Pernyataan Ketua KPU itu membuat KIP Aceh yang baru beberapa hari dilantik kemudian menerbitkan surat edaran baru kepada KIP se-Aceh agar tidak mencoret daftar caleg yang melebihi 100 persen. Padahal sebelumnya komisioner KIP lama yang diketuai Abdul Salam Poroh telah mengeluarkan surat edaran ke KIP kabupaten/kota meminta partai mengurangi daftar caleg yang melebihi 100 persen. Surat edaran ini merujuk pada surat KPU Nomor 324 Tanggal 7 Mei 2013. Namun ironisnya, hingga Rabu kemarin janji KPU mengeluarkan surat penetapan caleg untuk Aceh 120 persen, tak pernah kunjung terwujud. Sementara KIP semakin berada dalam posisi terjepit, karena Kamis (13/6) harus mengumumkan daftar calon sementara Pileg 2014 kepada publik. Menyadari kondisi 'genting ini', Ketua KIP bersama beberapa komisioner Senin (10/6) bertolak ke Jakarta untuk menjelaskan sikap dan keputusan yang akan diambil KIP Aceh seandainya KPU tetap tidak mengeluarkan aturan tertulis terkait alokasi caleg 120 persen sebelum DCS diumumkan. Alhasil, komisioner KIP pulang dengan tangan hampa. "Atas dasar itu, maka kami mengeluarkan SK KIP Nomor 05. Keputusan ini lahir karena tidak adanya keputusan tertulis dari KPU terkait jumlah kuota caleg di Aceh. Keputusan ini tetap berlaku sepanjang tidak ada keputusan lain dari KPU Pusat," ujar Ridwan yang juga mantan ketua KIP Lhokseumawe. "Keputusan ini tidak ada kepentingan lain. Tapi semata karena KIP ingin menjalankan Qanun dan UUPA, dan demi sebuah kepastian hukum," tegas Ridwan. Di mata pengamat pemilu M Jafar SH MHum, tindakan KIP mengeluarkan keputusan penetapan caleg 120 di Aceh itu justru membahayakan institusi KIP sendiri. Menurut mantan ketua KIP Aceh itu, saat ini KPU telah menetapkan kuota caleg pileg di Aceh 100 persen sesuai keputusan KPU Nomor 324/kpu/V/2013 Tanggal 7 Mei. Hingga saat ini, kata Jafar, keputusan KPU tersebut belum dicabut atau direvisi. "Peluang akan digugat oleh para pihak sangat terbuka. Misalkan ada caleg yang terpilih berada pada posisi lebih dari 100 persen, bagaimana kalau nanti digugat dan kemudian dibatalkan oleh pengadilan?" ujarnya bertanya. (yenzhu)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WH Dicerca

Selingkuh, Pejabat dan Istri Simpanan