Saat Gadis Ngebet Nikah dengan Pria Beristri

BICARANYA pelan, bersahaja, dan berpenampilan rapi. Selasa lalu, lelaki bernama Syafruddin ini tampak tergesa-gesa. Namun, ia masih menyempatkan diri ditemui Serambi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh. Tgk Addin--begitu lelaki itu disapa--adalah seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di Kantor Satpol PP dan WH. Ia boleh dibilang satu di antara penyidik PPNS yang paling berpengalaman di jajaran korps polisi syariat di Aceh.

Tidak mengherankan, Tgk Addin telah menangani ribuan kasus pelanggaran qanun syariat Islam sejak ia bergelut sebagai penyidik. “Saya tidak mahir dalam membuat konsep. Saya lebih suka di lapangan,” ujarnya.

Pria 35 tahun itu adalah satu di antara 17 penyidik PPNS yang saat ini bertugas di korps Satpol PP dan WH Provinsi Aceh. Ia memulai karier sebagai penyidik setelah mengikuti program pelatihan penyidik PPNS angkatan pertama pada 2008, bersama 60 CPPNS lainnya di Bogor. Sejak pulang dari Diklat, Tgk Addin mengabdikan dirinya sebagai penyidik, meskipun ketika itu belum ada surat keputusan dari Menkum HAM. Surat keputusan Menkum HAM baru terbit pada 2010 dan dikuatkan dengan pelantikan PPNS di Aceh oleh gubernur.

“Meskipun tidak ada surat dari Menkum HAM saat itu, tapi tugas-tugas sebagai penyidik tetap saya jalankan,” ujar alumnus Fakultas Dakwah IAIN Ar-Raniry ini.

Keberadaan Tgk Addin kini semakin terasa setelah DPR Aceh mengesahkan Qanun Hukum Acara Jinayat. Sebelumnya, PPNS seperti Tgk Addin tidak punya banyak kewenangan, selain hanya memeriksa pelaku dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, kewenangan PPNS seperti Tgk Addin kini mulai diperhitungkan. Ia dapat memerintahkan untuk menahan pelaku jarimah (tindak pidana) yang melanggar Qanun Aceh Nomor 12, 13, dan 14 Tahun 2013.

“Saya bersyukur, dengan adanya Qanun Hukum Acara Jinayat ini kewenangan PPNS sudah diperluas dan bisa menahan pelaku yang selama ini tidak bisa dilakukan,” ujarnya.

Tgk Addin menceritakan, selama menjadi penyidik ada banyak kasus ditanganinya. Satu yang paling berkesan adalah cerita tentang seorang perempuan muda yang tertangkap berselingkuh dengan seorang pria yang sudah punya istri. Perempuan muda itu mengaku sudah bersetubuh dengan pria beristri tersebut. Namun, sang pria itu membantah, tak pernah melakukannya. Kejadian itu membuat Tgk Addin bingung sebagai penyidik. Akhirnya baik perempuan maupun laki-laki disumpah menggunakan Alquran di depan perangkat desa, petugas WH, dan keluarga. Dalam sumpahnya perempuan tersebut tetap mengaku telah bersetubuh dengan pria itu. Sementara pria tersebut juga tetap membantah dalam ucapan sumpahnya. Keberanian atas pengakuan perempuan tersebut membuat Tgk Addin semakin bingung. Alhasil, Tgk Addin tak kehilangan akal. Perempuan itu akhirnya divisum untuk mengetahui keperawanannya.

“Ternyata hasil visum, perempuan itu masih perawan. Setelah itu baru diketahui ternyata pengakuan perempuan tersebut sudah bersetubuh hanya karena ia ingin menikah dengan pria itu. Katanya, dia sangat mencintai lelaki itu,” kata Tgk Addin tersenyum mengenang cerita yang menggelikan itu.

Akhirnya, perempuan itu meminta kepada penyidik WH untuk menikahkannya dengan pria yang sudah punya satu orang anak itu sambil menangis. Dia ngebet nikah dengan pria beristri. “Saya katakan, kami tak bisa melakukannya. Sebab, kami bukan kadi liar,” ungkap Tgk Addin terkekeh.

Menjadi PPNS bagi Tgk Addin tidak kenal waktu. Di luar jam kantor pun ia tetap bertugas saat ada kasus untuk disidik. Hal yang sama juga diakui Syukurniwati (40), penyidik PPNS lainnya di Kantor Satpol PP dan WH. Terkadang ibu dua anak ini harus meninggalkan keluarga saat harus menangani kasus di luar jam kerja.

“Awalnya saya cuma sebatas belajar bagaimana cara menyidik, akhirnya sudah bisa sampai sekarang,” kata Syukurni yang mulai menangani kasus sejak 2009.

Ia menuturkan terakhir kali menyidik kasus pada Maret 2014 yang melibatkan dua anak baru gede (ABG). Keduanya kedapatan berkhalwat di kamar warnet.

Mukhtar, penyidik di Kantor Satpol PP dan WH lainnya menuturkan dirinya menyambut positif atas lahirnya Qanun Hukum Acara Jinayat. Menurutnya, lewat qanun ini pemberlakuan syariat Islam di Aceh akan semakin lebih baik karena kewenangan PPNS sudah diperluas. Sebagai penyidik, Mukhtar juga kerap diperbantukan ke kabupaten/kota untuk menyidik kasus pelanggaran syariat. Seperti halnya di Aceh Tamiang, Langsa, dan Pidie Jaya yang belum punya PPNS.

“Persoalannya sekarang adalah, apakah para penyidik sudah siap menjalankan perintah qanun ini atau tidak?” tanya Mukhtar yang seraya berharap syariat Islam di Aceh semakin lebih baik setelah disahkannya Qanun Hukum Acara Jinayat. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WH Dicerca

Selingkuh, Pejabat dan Istri Simpanan