Bisnis Berbahaya, tapi Menggiurkan

KEUNTUGAN euntungan yang diperoleh pemasok dari bisnis menjual merkuri di Aceh sangatlah menjanjikan. Kalkulasinya, tatkala kebutuhan merkuri di lima tambang emas tradisional di Aceh mencapai 600 kg sehari, sementara harga merkuri di pasaran rata-rata Rp 800.000 per kg, maka akan diperoleh angka Rp 480 juta sehari uang beredar di lokasi penambangan. Setahun, angka itu melonjak hingga Rp 175,2 miliar.

Seorang pemasok merkuri kepada Serambi mengatakan, merkuri merek Germany dijual Rp 1,7 juta per 1 kg.

Nah, apabila ada seribu penambang yang beroperasi membelinya, maka akan diperoleh angka Rp 1,7 miliar. Artinya, transaksi bisnis merkuri di Aceh sangatlah menggiurkan.

Sementara menurut Distamben Aceh, harga emas di Gunong Ujeng mencapai Rp 200.000 per gram. Jika seorang penambang sehari menghasilkan 2 gram emas, maka sebulan pendapatannya Rp 12 juta. Bila ada 1.000 penambang, maka Rp 12 miliar uang beredar setiap bulan di sekitar bisnis tambang emas Aceh.

“Rata-rata dalam satu ton batuan yang diolah penambang menghasilkan emas 2 sampai 8 gram,” ungkap Kabid Pertambangan Distamben Aceh, Mahdi Nur.

Pendapatan menggiurkan ini memaksa penambang memburu merkuri. Senyawa jenis logam berat ini mampu ‘menyulap’ batuan menjadi kilauan emas bernilai tinggi. Peluang ini dimanfaatkan sindikat pemasok merkuri menjalankan bisnisnya di Aceh.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M/DAG/ PER 2011, merkuri dikategorikan bahan berbahaya (B2) yang tata niaga impornya diatur tersendiri. Perusahaan yang mengimpor harus mengantongi surat izin usaha perdagangan khusus (SIUP).

“Untuk Aceh saat ini belum ada dikeluarkan SIUP untuk peredaran bahan B2. Karena itu, kalau ada peredaran merkuri di lokasi tambang emas adalah ilegal,” kata Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop dan UKM Aceh, Darmansyah, Selasa (11/2).

Hasil pemantauan Tim Disperindag dan UKM Aceh, peredaran merkuri di tangan penambang tersebut berlangsung melalui pasar gelap. “Merkuri didatangkan dari Medan. Oknumnya belum terbaca siapa. Tapi para penambang mendapat suplai dari pasar gelap,” ujar Darmansyah.

Sebetulnya, pemakaian merkuri di pertambangan emas ilegal (PETI), tidak hanya terjadi di Gunong Ujeung, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Distamben Aceh menyebut ada lima lokasi tambang emas lainnya yang hingga kini masih ramai digarap warga menggunakan sistem merkurisasi. Lokasi tambang emas ini tersebar di Manggamat, Sawang (Aceh Selatan), Geumpang, Tangse (Pidie), Krueng Woyla, S. Sei Bintang (Aceh Barat), Krueng Cut, Krueng Kila (Nagan Raya) dan Gunong Ujeun (Aceh Jaya).

Untuk tambang emas di Aceh Jaya, Pidie, dan Aceh Selatan masih berstatus primer (bebatuan). Sedangkan di Aceh Barat dan Nagan Raya bersifat placer (emas terpisah dari batuan induk dan mengendap di sungai). Di lima lokasi inilah saban hari merkuri digunakan untuk memisahkan butiran emas dari pasir dan batu, lalu racun merkuri tersebut menyebar ke mana-mana. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selingkuh, Pejabat dan Istri Simpanan

Gie, Dona Dona dan Aku